FAQ
Temukan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan di sini. Tidak menemukan jawaban yang Anda inginkan? Silahkan kontak kami
Syarat menjadi anggota IKPI dapat dilihat pada menu "Tentang Kami" bagian "Keanggotaan"
Ya betul, iuran anggota adalah Rp 100.000 setiap bulan, atau Rp 1.200.000 per tahun.
Pembayaran iuran setahun sekaligus dan berlaku hanya pada bulan Januari tahun berjalan, akan mendapatkan dispensasi selama 2 bulan. Jadi cukup membayar Rp. 1.000.000,- saja.
Tidak ada. Kecuali ditentukan lain oleh Pengurus Pusat
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan IKPI SMART (https://ikpi.or.id/)
Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan IKPI SMART (https://ikpi.or.id/)
Update data / pemutakhiran dapat dilakukan melalui layanan IKPI SMART (https://ikpi.or.id/) secara pribadi oleh masing-masing anggota. Dan update data / pemutakhiran diwajibkan bagi anggota yang izin praktiknya sudah terbit maupun anggota yang ingin peningkatan keanggotaan / izin praktik.
Permohonan proses pengajuan izin praktik konsultan pajak dapat dilakukan melalui online, pada website https://sikop.kemenkeu.go.id
Kewajiban Mengikuti PPL dilakukan setelah izin praktik sudah diterbitkan, dan terhitung mulai bulan januari tahun berikutnya
Laporan Tahunan merupakan kewajiban bagi semua Anggota yang sudah mempunyai izin profesi konsultan pajak. Apabila belum memiliki client pada periode tahun diterbitkannya izin praktik, maka laporan tahunan tetap dilaporkan meskipun nihil.
Laporan Tahunan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) pada website https://sikop. kemenkeu.go.id
Dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dengan alamat : Gd. Djuanda II Lt. 19-20. Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta. No. Telp. 021-3843237 dan WA No. 08119552722