
Dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional, pemerintah mengeluarkan perubahan peraturan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Beresiko Rendah dimana Pedagang Besar Farmasi, Distributor Alat Kesehatan, dan Anak BUMN termasuk dalam PKP berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK. 03/2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019. Simak infografis berikut.

Dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional, pemerintah mengeluarkan perubahan peraturan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Beresiko Rendah dimana Pedagang Besar Farmasi, Distributor Alat Kesehatan, dan Anak BUMN termasuk dalam PKP berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK. 03/2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019. Simak infografis berikut.
