Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali memperluas penetapan Wajib Pajak (WP) sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 (Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26). Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Oktober 2019. Daftar WP yang dimaksud tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali memperluas penetapan Wajib Pajak (WP) sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 (Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26). Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Oktober 2019. Daftar WP yang dimaksud tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.