Feb 13, 2025

Memaknai Core Tax

Kebanyakan orang sepakat dengan pernyataan bahwa teknologi akan menjadi raja. Begitulah kira-kira penyataan yang sering dilontarkan pakar teknologi informasi dan juga para ekonom. Cakupan teknologi menyebar ke semua sendi kehidupan, termasuk ranah pribadi. Tom Friedman dalam bukunya World is Flat meramalkan tentang hal ini. Friedman menggambarkan bagaimana teknologi digital mampu, menghapus jarak antanegara. Pertukaran informasi dilakukan langsung dalam hitungan detik. Demikian pula dengan sistem informasi perpajakan perlu didukung dengan sistem teknologi informasi yang kuat dan memadai agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan petugas pajak dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Beberapa bulan ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sibuk melakukan gerakan sosialisasi core tax system yang akan segera diberlakukan. Sosialisasi ini memberikan arahan dan masukan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui core tax system. Mengapa diperlukan core tax system? Tantangan terhadap data wajib pajak semakin besar, sehingga diperlukan sistem yang canggih. Jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Dokumen yang harus diproses dalam sistem pajak kita meningkat menjadi dari 350 juta dokumen menjadi 776 juta dokumen. Sebenarnya Dirjen Pajak sejak 2018 sudah merancang perubahan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi yang besar dengan mengadopsi sistem Commercial of the Self atau COTS system yang sudah dibangun dibeberapa negara untuk tercapainya sistem perpajakan yang baik.

Core tax system akan membangun dan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan sehingga wajib pajak dapat melayani dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan. Wajib pajak pun dapat melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka, cepat, akurat dan tepercaya. Core tax juga akan meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi aktm wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Dampak lain dari sistem yang canggih dari core tax akan meningkatkan compliance atau kepatuhan pajak sehingga dapat lebih mudah dan cepat diakses oleh wajib pajak, tanpa perlu berlama-lama dalam melihat dan memperoleh data-data yang diinginkan. Sistem yang dibangun ini akan memberikan data analitik dan pengawasan yang lebih baik.

REFORMASI DIGITAL

Reformasi digital perpajakan ini diharapkan akan memberikan konstribusi dan menjadi tulang punggung yang kuat sehingga akan meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio tentunya. Memang untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak pemerintah melakukan beberapa upaya, misalnya, dengan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan organisasi, tata kelola, serta infrastruktur di bidang perpajakan.

Upaya khusus lainnya dalam meningkatkan penerimaan negara juga dilakukan dengan cara sinergi dan joint program, penegakan hukum, harmonisasi kebijakan perpajakan, serta peningkatan untuk mengantisipasi arah kebijakan intemasional akan terus dilaksanakan.

Sementara itu, optimalisasi PNBP dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen dan perbaikan kinerja BUMN. Tax ratio Indonesia pada 2022 adalah 10,39%, Thailand 17,18%, Vietnam 16.21%, Singapura 12,96%. Dengan adanya core tax system diharapkan akan meningkatkan rasio pajak.

Core tax system menyediakan proses bisnis dengan 21 fitur, seperti proses registrasi, pelayanan, pengelolaan SPT, ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, pembayaran, penilaian, keberatan dan banding, tax payer account manage-ment, bisnis nonkeberatan, intleijen perpajakan, penegakan hukum pidana perpajakan, pengelolaan data pihak ketiga, exchange for information, document management system, data quality management, knowledge management, compliance risk management, bussiness intelligence. Fitur-fitur bisa kita dibaratkan satu dompet yang berisi banyak sekali tempat-tempat untuk menaruh berbagai keperluan.

Manfaat dari perkembangan teknologi ini tak perlu diragukan. Namun, jika ada manfaat pasti ada sisi kekurangan. Hal yang perlu diantisipasi oleh DJP adalah para peretas (hacker) pembobol data seperti yang terjadi baru baru ini pada pusat data nasional (PDN) kita. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 27 tahun 2004, tentang kerahasian data elektronik wajib pajak pada Dirjen Pajak yang harus dilindungi dan dijaga oleh Dirjen Pajak.

Teknologi informasi adalah alat yang akan membantu dalam melaksanakan aktivitas manusia. Maka dalam memaknai sistem core tax ini selalu dengan penuh optimis dan semoga membawa kebaikan buat kita semua.

Back

Memaknai Core Tax

Kebanyakan orang sepakat dengan pernyataan bahwa teknologi akan menjadi raja. Begitulah kira-kira penyataan yang sering dilontarkan pakar teknologi informasi dan juga para ekonom. Cakupan teknologi menyebar ke semua sendi kehidupan, termasuk ranah pribadi. Tom Friedman dalam bukunya World is Flat meramalkan tentang hal ini. Friedman menggambarkan bagaimana teknologi digital mampu, menghapus jarak antanegara. Pertukaran informasi dilakukan langsung dalam hitungan detik. Demikian pula dengan sistem informasi perpajakan perlu didukung dengan sistem teknologi informasi yang kuat dan memadai agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan petugas pajak dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Beberapa bulan ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sibuk melakukan gerakan sosialisasi core tax system yang akan segera diberlakukan. Sosialisasi ini memberikan arahan dan masukan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui core tax system. Mengapa diperlukan core tax system? Tantangan terhadap data wajib pajak semakin besar, sehingga diperlukan sistem yang canggih. Jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Dokumen yang harus diproses dalam sistem pajak kita meningkat menjadi dari 350 juta dokumen menjadi 776 juta dokumen. Sebenarnya Dirjen Pajak sejak 2018 sudah merancang perubahan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi yang besar dengan mengadopsi sistem Commercial of the Self atau COTS system yang sudah dibangun dibeberapa negara untuk tercapainya sistem perpajakan yang baik.

Core tax system akan membangun dan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan sehingga wajib pajak dapat melayani dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan. Wajib pajak pun dapat melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka, cepat, akurat dan tepercaya. Core tax juga akan meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi aktm wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Dampak lain dari sistem yang canggih dari core tax akan meningkatkan compliance atau kepatuhan pajak sehingga dapat lebih mudah dan cepat diakses oleh wajib pajak, tanpa perlu berlama-lama dalam melihat dan memperoleh data-data yang diinginkan. Sistem yang dibangun ini akan memberikan data analitik dan pengawasan yang lebih baik.

REFORMASI DIGITAL

Reformasi digital perpajakan ini diharapkan akan memberikan konstribusi dan menjadi tulang punggung yang kuat sehingga akan meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio tentunya. Memang untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak pemerintah melakukan beberapa upaya, misalnya, dengan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan organisasi, tata kelola, serta infrastruktur di bidang perpajakan.

Upaya khusus lainnya dalam meningkatkan penerimaan negara juga dilakukan dengan cara sinergi dan joint program, penegakan hukum, harmonisasi kebijakan perpajakan, serta peningkatan untuk mengantisipasi arah kebijakan intemasional akan terus dilaksanakan.

Sementara itu, optimalisasi PNBP dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen dan perbaikan kinerja BUMN. Tax ratio Indonesia pada 2022 adalah 10,39%, Thailand 17,18%, Vietnam 16.21%, Singapura 12,96%. Dengan adanya core tax system diharapkan akan meningkatkan rasio pajak.

Core tax system menyediakan proses bisnis dengan 21 fitur, seperti proses registrasi, pelayanan, pengelolaan SPT, ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, pembayaran, penilaian, keberatan dan banding, tax payer account manage-ment, bisnis nonkeberatan, intleijen perpajakan, penegakan hukum pidana perpajakan, pengelolaan data pihak ketiga, exchange for information, document management system, data quality management, knowledge management, compliance risk management, bussiness intelligence. Fitur-fitur bisa kita dibaratkan satu dompet yang berisi banyak sekali tempat-tempat untuk menaruh berbagai keperluan.

Manfaat dari perkembangan teknologi ini tak perlu diragukan. Namun, jika ada manfaat pasti ada sisi kekurangan. Hal yang perlu diantisipasi oleh DJP adalah para peretas (hacker) pembobol data seperti yang terjadi baru baru ini pada pusat data nasional (PDN) kita. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 27 tahun 2004, tentang kerahasian data elektronik wajib pajak pada Dirjen Pajak yang harus dilindungi dan dijaga oleh Dirjen Pajak.

Teknologi informasi adalah alat yang akan membantu dalam melaksanakan aktivitas manusia. Maka dalam memaknai sistem core tax ini selalu dengan penuh optimis dan semoga membawa kebaikan buat kita semua.

Copyright © 2025 IKPI Jakarta Barat
Whatsapp