Keanggotaan

Anggota IKPI adalah Konsultan Pajak yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban  perpajakan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Anggota IKPI terdiri dari:

  1. Anggota Tetap.
    Yaitu setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan cq Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) d/h Direktur Jendral Pajak (DJP).
  2. Anggota Terbatas.
    Yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Komite Pelaksana Panitia Penyelengara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) atau Piagam Penghargaan Setara Brevet  yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan,dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Komite Pelaksana Panitia Penyelengara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) atau Piagam Penghargaan Setara Brevet  yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan,
  3. Anggota Kehormatan
    Yaitu setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan organisasi IKPI.


Persyaratan Untuk Menjadi Anggota IKPI

Mengisi formulir Permohonan Anggota dengan melampirkan dokumen-dokumen di bawah ini melalui IKPI Smart:

  1. Daftar riwayat hidup, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja
  2. Fotocopy ijazah terakhir (legalisir basah)
  3. Fotocopy Brevet Konsultan Pajak / Piagam Penghargaan (bagi Pensiunan dari Direktorat Jenderal Pajak)
  4. Fotocopy KTP yg masih berlaku (legalisir basah)
  5. Pas foto terbaru ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar (background/latar belakang merah)
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (legalisir basah)
  7. Fotocopy Surat Pengukuhan PKP (bagi yang memiliki)
  8. Surat Pernyataan
  9. Surat Rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang, sesuai dengan domisili KTP
  10. Uang Pangkal sebesar Rp. 500.000,- yang ditransfer ke rekening IKPI Pusat melalui IKPI Smart
  11. Iuran keanggotaan sebesar Rp. 100.000,- per bulan terhitung sejak bulan diterbitkannya Surat Keputusan Anggota Terbatas sampai dengan bulan Desember, yang ditransfer ke rekening IKPI Pusat melalui IKPI Smart.

Keanggotaan

Anggota IKPI adalah Konsultan Pajak yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban  perpajakan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Anggota IKPI terdiri dari:

  1. Anggota Tetap.
    Yaitu setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan cq Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) d/h Direktur Jendral Pajak (DJP).
  2. Anggota Terbatas.
    Yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Komite Pelaksana Panitia Penyelengara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) atau Piagam Penghargaan Setara Brevet  yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan,dibidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Komite Pelaksana Panitia Penyelengara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) atau Piagam Penghargaan Setara Brevet  yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan,
  3. Anggota Kehormatan
    Yaitu setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan organisasi IKPI.


Persyaratan Untuk Menjadi Anggota IKPI

Mengisi formulir Permohonan Anggota dengan melampirkan dokumen-dokumen di bawah ini melalui IKPI Smart:

  1. Daftar riwayat hidup, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja
  2. Fotocopy ijazah terakhir (legalisir basah)
  3. Fotocopy Brevet Konsultan Pajak / Piagam Penghargaan (bagi Pensiunan dari Direktorat Jenderal Pajak)
  4. Fotocopy KTP yg masih berlaku (legalisir basah)
  5. Pas foto terbaru ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar (background/latar belakang merah)
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (legalisir basah)
  7. Fotocopy Surat Pengukuhan PKP (bagi yang memiliki)
  8. Surat Pernyataan
  9. Surat Rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang, sesuai dengan domisili KTP
  10. Uang Pangkal sebesar Rp. 500.000,- yang ditransfer ke rekening IKPI Pusat melalui IKPI Smart
  11. Iuran keanggotaan sebesar Rp. 100.000,- per bulan terhitung sejak bulan diterbitkannya Surat Keputusan Anggota Terbatas sampai dengan bulan Desember, yang ditransfer ke rekening IKPI Pusat melalui IKPI Smart.
Copyright © 2025 IKPI Jakarta Barat
Whatsapp