Kode Etik

Kode Etik IKPI

  1. Merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI dan mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik IKPI;
  2. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra dan martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

 

Kepribadian seorang Konsultan Pajak

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  2. Taat pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak;
  3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi, dan independen;
  4. Menjadi Wajib Pajak yang baik;
  5. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

Kode Etik

Kode Etik IKPI

  1. Merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI dan mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik IKPI;
  2. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra dan martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

 

Kepribadian seorang Konsultan Pajak

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  2. Taat pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak;
  3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi, dan independen;
  4. Menjadi Wajib Pajak yang baik;
  5. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.
Whatsapp